bakabar.com, TANJUNG – Gasak ratusan bungkus rokok dari sebuah warung, pemuda berinisial IDP ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong bersama Polsek Murung Pudak.
Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap, setelah polisi menerima laporan pemilik warung di Kelurahan Mabuun berinisial SY, Sabtu (10/9) siang.
“Pelaku mencuri ratusan bungkus rokok berbagai merek dan 1 tabung gas elpiji 3 kilogram,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Selasa (13/9).
Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan, sebelum berhasil menangkap warga Kelurahan Belimbing itu di sebuah rumah kontrakan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 115 bungkus rokok berbagai merek, 1 tabung gas 3 kilogram hijau dan sebuah sepeda motor.
“Pelaku juga diduga mencuri tabung elpiji 3 kilogram dari beberapa tempat. Namun sampai sekarang kami belum menerima laporan resmi dari korban,” beber Yudha.