bakabar.com, TANJUNG - Jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya.
Pelaku berinisial FIT (42) warga Batu Pulut, Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Batu Pulut, Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Selasa (6/5) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J,melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial AL (33), yang mengatakan ia mengalami penganiayaan pada Sabtu (19/4) siang.
Penganiayaan berawal saat korban menghubungi saksi SN yang diakui oleh korban ada hubungan asmara dengannya. Saat itu korban menghubungi melalui pesan dan panggilan Whatsapp, namun tidak ada respon.
Korban kemudian mendatangi warung di mana saksi bekerja dan melihat warung dalam keadaan tutup. Korban kemudian mendekat dan mengintip disela-sela jendela kamar dan melihat saksi sedang berduaan dengan pelaku di kamar tersebut.
"Korban yang marah dan terbakar cemburu lalu mendobrak pintu kamar warung tersebut lalu kemudian memukul pelaku. Peristiwa itu sempat dilerai saksi," beber Joko.
FIT yang berlari ke belakang warung terus dikejar korban menemukan kayu balok palang pintu kemudian memukulkannya ke arah korban dan mengenai bagian wajah serta tangan korban. Usai memukulkan kayu balok itu, pelaku melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban yang mengalami memar pada pipi kanan berwarna merah keunguan lima kali lima centimeter, tepi tidak rata. Dan terdapat luka lecet pada pipi kanan ukuran dua kali dua centimeter, terdapat luka lecet pada pergelangan tangan ukuran satu kali satu centimeter, kemudian melapor ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Pada peristiwa itu polisi menyita barang bukti berupa KTP pelaku, balok kayu sepanjang kurang lebih 79 Centimeter, baju berwarna biru nalam, Surat Keterangan Visum Et Refertum berupa pemeriksaan fisik," pungkas Joko.