bakabar.com, BANJARMASIN – Terduga pelaku pencurian emas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya tertangkap di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pelaku usai mencuri emas di rumah korban yang juga tetangganya itu langsung melarikan diri dan akhirnya tertangkap di Kaltim,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta di Banjarmasin, Sabtu (18/5), dikutip bakabar.com dari Antara.
Kapolsek menuturkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan baru saja bebas dari Lapas. Pelaku diketahui bernama Fahrul Rozi alias Jet lee (35).
Ia ditangkap di kawasan Pangaron Kalimantan Timur, Senin (13/5) dini hari, sekitar pukul 02.00. Saat ini Jet Lee sudah ditahan di Polsek Banjarmasin Utara. Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
Dari laporan korban, pelaku menggasak emas korban saat rumah dalam keadaan kosong pada Selasa (30/4) malam, sekitar pukul 20.30. Pelaku masuk dengan merusak jendela kamar.
Korbannya adalah Purwanto (32), warga Komplek Herlina Perkasa RT65, Banjarmasin Utara. Dalam laporan korban, harta benda yang raib ialah perhiasan emas seberat 69 gram, handphone dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Akibat pidana berulang yang dilakukannya, Jet Lee harus kembali ke dalam jeruji besi karena dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Bulan Ramadan, Polsek Banjarmasin Utara Rutin Giat Jumat Keliling
Baca Juga: Maling Helm Pemko Banjarmasin Diringkus
Baca Juga: Kisah Rahmadi, Pencuri Kelas Teri "Menolak" Jera
Baca Juga: Catatan Sejarah Perjuangan Rakyat Kalsel di Proklamasi 17 Mei 1949
Editor: Fariz Fadhillah