bakabar.com, BANJARBARU – Mencuri cincin dan tabung gas di Banjarbaru, pemuda asal Kabupaten Banjar berinisial SP (23) dibogem mentah warga sebelum berakhir di hotel Mapolsek Banjarbaru Utara.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, melalui Ps.Kasi Humas Aipda Andreas menerangkan, pihaknya menerima informasi masyarakat terkait penangkapan pencuri pada Minggu (29/5) sekira pukul 13.45 Wita.
Lalu, Anggota Piket Gabungan Polsek Banjarbaru Utara mendatangi lokasi warga yang telah mengamankan pelaku pencurian tersebut.
“Selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Banjarbaru Utara guna dilakukan proses penyidikan,” ujar Andreas, Selasa (31/5).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 6 buah cincin batu permata dan emban batu yang terbuat dari emas swasa. Lalu, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg. Dan 1 sepeda motor Honda Scoopy milik SP.
Diceritakannya, Minggu itu, SP beraksi sekira pukul 13.30 Wita disebuah rumah di Jalan Karang Anyar III Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Ia memasuki rumah korbannya yang kosong melalui pintu depan.
Namun aksinya tertangkap basah saksi 1 yakni tetangga dekat korban, yang kala itu hendak menghidupkan listrik dikediaman korban.
Saksi 1 mendapati SP keluar dari rumah korban dengan membawa tabung gas LPG 3Kg. Melihat hal itu, langsung menanyakan apa maksud dan tujuan SP ke dalam rumah tersebut.
“Karena merasa curiga, saksi 1 langsung memanggil saksi 2 yang pada saat itu berada tidak jauh dari saksi 1,” jelas Andreas.
Saksi 2 juga menanyakan hal serupa. Dan dijawab oleh SP, jika dirinya disuruh oleh korban untuk membawa tabung gas LPG 3 Kg tersebut.
Mendengar hal itu, saksi 1 dan saksi 2 berteriak memanggil korban yang berada di warung tak jauh dari rumah nya.
SP pun seketika panik dan langsung berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Scoopy miliknya.
Akan tetapi, saksi 1 dan 2 menghentikan laju motornya dengan cara menahan gagang belakang motor. Akibatnya, saksi 1 dan 2 terseret sejauh 25 meter. Dan SP berhasil diamankan.
Rupanya, sebelum mengambil tabung gas LPG 3Kg itu, SP terlebih dahulu mencuri cincin batu permata.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.2 juta dan melapor ke Polsek Banjarbaru Utara,” tutupnya.
Akibat ulahnya, SP disangkakan Pasal 365 KUHP Jo pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencurian biasa yang dilakukan secara berulang.