News

Gara-Gara Ulin, 3 Warga Tapin Meringkuk di Teweh

apahabar.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) menahan tiga warga Tapin diduga terkait ilegal logging….

Featured-Image
Barang bukti Ulin yang diamankan Polres Barut. Foto: Ist

bakabar.com, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) menahan tiga warga Tapin diduga terkait ilegal logging.

Mereka adalah Jumanto (35), Budiman dan M.Fikri (22) masing-masing warga Desa Salam Babaris. Kini ketiganya sudah diinapkan di sel tahanan Polres Barut guna penyidikan.

“Ketiga tersangka ditangkap karena kedapatan membawa kayu ulin di dalam mobilnya,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu (6/3) malam.

Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, Sabtu sekitar pukul 08.30 dan 08.35 WIB. Yakni di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Km 5, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.

Dan kedua di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Km 9, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kronologis pengungkapan bermula pada Sabtu 05 Maret 2022 sekira pukul 07.00 polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Informasi masuk menyebut ada praktik dugaan ilegal logging,” ujar kasat.

Sejam kemudian, polisi melakukan pengecekan dengan dipimpin langsung oleh AKP Wahyu. Benar saja, mereka menemukan terlapor sedang mengangkut kayu jenis ulin menuju arah Tapin.

“Dengan sebuah mobil berplat Kalsel,” ujar Wahyu.

Saat ditanya hal perizinan, pelaku satu ini tidak dapat menunjukan. Selanjutnya ia diamankan.

Bermodal nyanyian pelaku pertama, polisi bertolak menuju lokasi kedua. Lima menit kemudian, kedua pelaku diamankan saat membawa ulin dengan sebuah mobil lain berplat Kaltim. Hal yang sama ditanyakan. Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen izin.

Dari ketiganya, barang bukti yang diamankan adalah mobil merek Suzuki Carry DA 8132 KK dan mobil merek Isuzu Traga KT 8795 OS yang dipakai untuk mengangkut kayu ulin dengan total sebanyak 162 potong.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Komentar
Banner
Banner