News

Gara-Gara Ucapan 'Buta Tuli', Kuat Ma'ruf Adukan Hakim ke MA dan KY

Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim di sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Featured-Image
Kuat Ma'ruf melaporkan hakim ke MA dan KY gara-gara ucapan 'buta dan tuli'. Foto via CNNIndonesia

bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim di sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ucapan buta dan tuli dari hakim ke Kuat Ma'ruf menjadi pangkal persoalannya.

Informasi mengenai pengaduan hakim ke KY dan MA itu disampaikan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, Kamis (8/12/2022). Dia menilai hakim menyampaikan kalimat tendensius dalam persidangan.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan, dilansir dari detikcom.

Baca Juga: Sidang Mardani H Maming, Kuasa Hukum: Semuanya Murni Urusan Bisnis

Irwan menyebutkan perkataan majelis hakim yang diduga melanggar itu terjadi pada saat sidang keterangan saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Sidang ini diketahui berlangsung pada Senin (5/12).

"Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan," kata Irawan.

Baca Juga: Stadion Olahraga Banjarbaru Akan Dibangun Berstandar FIFA, Anggarannya Ratusan Miliar

Salah satu pernyataan hakim adalah saat menyentil Kuat dan Ricky yang mengaku tidak melihat Sambo menembak Yosua. Juga pernyataan terkait pembunuhan sudah direncanakan semenjak di Magelang dan menutupi fakta persidangan.

Berikut beberapa pernyataan majelis hakim yang dituangkan dalam pelaporan pihak Kuat Ma'ruf ke KY dan MK:

"Tapi kalian, karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan, itu yang ingin Saudara sampaikan."

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan... tadi saudara disuruh membunuh, tapi Saudara tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri mau."

"...atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang...."

"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak... perencanaan itulah yang saya bilang, sebenarnya gini loh, saya sampaikan sama dengan Saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan Saudara... Saudara kalau mengarang, cerita sampai tuntas."

KY Verifikasi Laporan

KY bakal menindaklanjuti laporan dari pihak Kuat Ma'ruf. KY akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap ketua majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (8/12).

Baca Juga: Mobil Terbaru Mercedes-Benz EQ Ikut Promosikan Film Avatar : The Way of Water

KY memastikan akan menangani laporan dari pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut secara objektif. Ia menekankan Komisi Yudisial berwenang dalam memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ujarnya.

KY memastikan jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan terganggu oleh adanya laporan dari pihak Kuat Ma'ruf.

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner