bakabar.com, MUARA TEWEH – Seorang janda di Barito Utara (Barut), Kalteng, RHR (30) ditangkap anggota Polres setempat gara-gara sabu.
Polisi menangkap RHR usai menggeledah rumahnya di Jalan Pararawen, RT 35 A, RW 007, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (9/2) tadi.
Saat penggeledahan pada malam sekira pukul 20.30 WIB itu, anggota Polres Barut menemukan 4,7 gram sabu.
Sabu itu ditemukan dalam dompet yang disembunyikan di belakang lemari sepatu. Di situ, sabu tersebut terbungkus dalam 4 plastik klip.
Selain mengamankan sabu tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu alat hisap sabu, sendok takar sabu, dan iPhone 12 pro warna biru muda.
Saat penggeledahan itu, disaksikan oleh Ketua RT setempat, Miftahudin Noor.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH menerangkan, penangkap RHR berawal dari laporan warga.
Disebutkan bahwa Tika, begitu tersangka kerap disapa, sering melakukan transaksi narkoba.
“Aparat bergerak mengamankan dan melakukan penggeledahan kepada tersangka,” kata Slameto, Kamis (10/2).
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.