bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MI (31) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua.
MI, seorang pedagang Tabalong ini ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di depan rumah di Kecamatan Kelua, Selasa (19/10) siang.
Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,03 gram.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu pak platik klip, dompet warna merah muda, handphone dan uang tunai Rp250 ribu.
“Diduga hasil penjualan sabu-sabu,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Rabu (20/10) malam.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bahwa di Desa Pudak Setegal sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Tidak lama berselang, petugas melihat orang yang berhenti di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian mendekati orang itu, yang belakangan diketahui berinisial MI.
Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku terlihat petugas menjatuhkan dompet di tepi jalan.
“Saat diperiksa ternyata berisikan 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” beber Mujiono.
Kepada petugas MI mengakui perbuatannya, bahwa sabu itu dibeli dari seseorang di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan petugas Satresnarkoba,” pungkas Iptu Mujiono.