Postingan berisikan kalimat "Perlu duit inya [dia] tuh….tapi bajual karya kuitan [orang tua],".
Rizwan menilai bahwa apa yang disampaikan seniman senior Kalsel tersebut telah menyinggung perasaannya berserta keluarga.
“Kami menangkap ini konotasinya menyinggung perasaan kami sebagai anak atau ahli waris dari Anang Ardiansyah maestro lagu Banjar,” kata Rizwan.
Atas kejadian itu Rizwan menuding Julak Arau melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama baik.
Dilantik Esok, Nih Profil Lengkap Irjen Pol Rikwanto Kapolda Kalsel Baru
Rizwan bilang somasi ini juga sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Syamsul Hadi ke Julak Larau pada 12 November 2020 lalu. .
Bahkan ujar Rizwan, sebelum somasi dilayangkan pihaknya sudah mencoba mengonfirmasi ke Julak Larau guna klarifikasi.
“Sampai sekarang kami berikan waktu tujuh hari, somasi ini tak ada respons ke arah permohonan maaf. Akhirnya kami belum ada itikad baik dari yang bersangkutan,” katanya.
Jika tak kunjung ada permintaan maaf dari Julak Larau, Rizwan siap melayangkan somasi kedua.
“Dengan belum adanya respons sehingga kami perlu menyampaikan pemberitahuan lagi, peringatan lagi, dan kami akan melayangkan somasi kedua,” bebernya.
Kalaupun somasi kedua tak ditanggapi, maka pihaknya siap memperkarakan Julak Arau ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.
“Karena ini menyangkut UU ITE, dan mungkin ke [pelanggaran] siber,” imbuhnya.
Ada pun Julak Larau saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.
“Saya no comment. Karena ini hanya peringatan. Jadi tak perlu ditanggapi,” ujar Mukhlis Maman.