bakabar.com, RANTAU - Tersinggung gara-gara ludah, seorang pemuda asal Kecamatan Bakarangan, Tapin, nekat membacok tetangga menggunakan parang.
Diketahui pelaku berinisial MH. Pemuda 23 tahun ini merasa sakit hati gara-gara korban berinisial SL (53), meludah sambil melihat ke arah pelaku.
Kejadian berdarah tersebut terjadi, Minggu (10/3) sekitar pukul 10.30 Wita di Desa Bundung, tepatnya di dalam rumah korban.
Untungnya tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan Resmob Polres Tapin dan Polsek Bakarangan atas laporan korban.
"Tersangka sudah diamankan di Mako Polres Tapin guna proses lebih lanjut. Motif penganiayaan didasari sakit hati," papar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Plh Kasi Humas AKP Agung Setiawan.
Ironisnya penyebab kejadian terbilang sepele. Awalnya korban meludah di depan rumah. Ketika tersangka menengok, korban kembali meludah.
Tidak dinyana tersangka tersinggung dan langsung mengambil sebilah parang. Selanjutnya pelaku mengejar ke dalam rumah korban dan langsung mengayunkan parang.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian tangan kiri, telinga robek dan luka di kepala.
Mendengar keributan di dalam rumah, anak korban berinisial MW keluar dari kamar. Melihat sang ayah bersimbah darah, remaja 16 tahun ini langsung berniat balik menyerang pelaku dengan sebilah katana.
Melihat MW membawa katana, tersangka kembali mengayunkan parang. Akhirnya MW mengalami luka di bagian tangan dan badan. Sejurus kemudian tersangka meninggalkan kedua korban yang terluka parah.
Akibat ulah tersebut, MH dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 80 ayat (2) Perpu Nomor 01 Tahun 2016 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dari tempat kejadian, polisi mengamakan barang bukti seperti sebilah parang sepanjang 70 sentimeter, dan katana sepanjang 89 sentimeter.