bakabar.com, JAKARTA - Setelah Nurdin Abdullah dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang di antara kita akan diuji,” kata Andi seperti dilansir Antara, Minggu (28/02).
Dia mengatakan, penunjukan dirinya itu hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan pada sistem pemerintahan yang ada. Pelayanan publik, kata dia, harus tetap berjalan seperti biasa.
Andi meminta dukungan dari seluruh ASN dan pimpinan instansi daerah lain di wilayah Sulsel untuk menjaga sinergitas.
“Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama Inayah dan Taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarakat banyak,” kata dia.
Nurdin menjadi tersangka usai dicokok oleh komisi antirsuah itu pada Jumat (26/2) malam. Setidaknya, terdapat enam orang yang ditangkap dan diperiksa.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, dua di antaranya merupakan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka penerima dan Agung Sucipto yang diduga merupakan pemberi suap dari unsur swasta.
“Pada 26 Februari 2021 AS (tersangka) diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2) malam.
Dari hasil pemeriksaan, diduga kasus rasuah itu berkaitan dengan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Di hari penangkapan, Agung Sucipto memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin.