DPRD Kalsel

Gantikan Gubernur, Roy Rizali Jelaskan Proses Revisi Perda Tata Ruang di DPRD Kalsel

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menjelaskan rangkaian proses penyusunan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2015 tentang rencana tata ruang

Featured-Image
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menjelaskan rangkaian proses penyusunan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2015-2023. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menjelaskan rangkaian proses penyusunan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah 2015-2023.

Dalam proses revisi, terdapat dinamika perubahan aturan dan pedoman penyelenggaraan penataan ruang yang diterbitkan pemerintah daerah.

Hal itu dijelaskan Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menggantikan Gubernur Kalsel, saat rapat paripurna di DPRD Kalsel, Rabu (15/2).

“Ada peraturan terkait tata ruang, tata kerja dan peraturan perganti undang undang terkait cipta kerja,” ujar Roy Rizali.

Roy Rizali meminta bahwa seluruh perubahan, termasuk revisi Perda Rencana Tata Ruang terlaksana dengan baik.

Jadi, kata dia rencana pembangunan infrastruktur kedepan berjalan lancar dengan sinergi bersama kabupaten dan kota Kalsel.

“Kita yakini Kalsel sebagai gerbang ibukota negara, karena adanya peningkatan ekonomi dan membuat kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin menginginkan bahwa dengan adanya Perda RTRW menjadikan fasilitas milik pemerintah daerah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.

Fasilitas yang dimaksud, misalnya berupa desa, sekolah dan lain sebagainya yang berada di kawasan hutan lindung.

“Pembahasan RTRW ini lebih rinci dan teliti, sehingga pembangunan di Kalsel tidak lagi di zona kawasan hutan,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner