Lebaran 2023

Ganjil Genap DKI Jakarta Libur Selama Lebaran, Kapan Berlaku Lagi?

Dishub DKI Jakarta mengungkapkan pembatasan kendaraan di DKI Jakarta melalui aturan ganjil genap ditiadakan selama libur lebaran.

Featured-Image
Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan tampak lengang saat hari kedua Lebaran. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA –  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan pembatasan kendaraan di DKI Jakarta melalui aturan ganjil genap ditiadakan selama libur lebaran.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

“Berdasarkan Pergub No.88 Thn 3019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun @dishubdkijakarta yang dikutip bakabar.com pada Selasa (25/4).

Dalam hal itu, libur nasional yang dimaksud adalah libur hari raya atau Idulfitri 1444 H. Penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan pada 19 April hingga 25 April 2023.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Berlaku Selama Lebaran, Berikut Jadwalnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperkirakan arus balik pada lebaran 2023 akan berlangsung ke dalam dua gelombang. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo pada 13 April 2023.

Menurutnya puncak arus balik lebaran gelombang pertama akan terjadi pada 25-26 April 2023. “Kemudian pada gelombang kedua diperkirakan akan menuju Jakarta tanggal 30 April 2023 hingga 1 Mei 2023,” jelasnya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan masa cuti ASN melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Keppres 8 Tahun 2023 menetapkan tanggal cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah berlaku selama lima hari, yakni pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner