News

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Terlalu Besar, Ini Alasan Kemenkeu

Setelah banyak disorot soal gaji dan tunjangan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang terlalu besar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi

Featured-Image
Setelah kasus penganiayaan Mario Dandi, besaran gaji pegawai pajak yang terlalu besar mendapat sorotan tajam. Foto: Suara

bakabar.com, JAKARTA - Setelah banyak disorot soal gaji dan tunjangan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlalu besar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi.

Sorotan tersebut termasuk buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai pajak, Mario Dandy Satriyo, kepada David Ozora.

Belakangan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) juga menyoroti perbedaan regulasi gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada pegawai DJP.

Mereka pun meminta pemerintah melakukan reformasi besar-besaran terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan pengaturan gaji dan tunjangan untuk pegawai pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Peraturan tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak itu dibuat di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Salah satu penyebab perbedaan regulasi itu karena tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi," papar Prastowo seperti dilansir Merdeka, Jumat (3/3).

"Itu juga salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan dengan wajib pajak, selain untuk meningkatkan semangat bekerja," imbuhnya.

Terkait gaya hidup mewah yang dipamerkan keluarga pegawai pajak, Kemenkeu menilai tidak serta merta membuat kebijakan harus dievaluasi.

Juga diyakini bahwa 46 ribu pegawai DJP sebagian besar telah bekerja dengan baik, lurus, benar dan jujur.

"Apalagi target penerimaan pajak setiap tahun juga semakin tinggi. Dengan target hingga Rp1.700 triliun, itu (gaji besar) sesuatu yang rasional dan mendapatkan justifikasi," tukas Prastowo.

"Namun kalau regulasi sistem gaji dan tunjangan kinerja memang perlu dilakukan, kami menyerahkan kepada Presiden yang membuat peraturan," pungkasnya.

Rincian Gaji

Dilansir dari Kompas, berikut besaran gaji pegawai pajak berdasarkan pengalaman kerja dan masa kerja golongan:

Golongan I

Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Pegawai DJP juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Ini dibayarkan 100 persen di tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Namun tukin dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Berikut daftar tukin pegawai pajak:

Pejabat struktural (Eselon I)

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat struktural (Eselon II)

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Editor


Komentar
Banner
Banner