bakabar.com, BANJARBARU – Seorang Wanita berinisal NM (40) warga Banjarmasin ditangkap jajaran Polsek Banjarbaru Barat, karena diduga telah menggelapkan motor yang telah disewanya.
Berawal pada Selasa 11 Mei 2021 lalu, NM datang ke rumah korban, Mawardi di Jalan Mesir, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, untuk menyewa motor selama 10 hari.
Setelah itu, NM mengajak Mawardi ke rumahnya supaya ada kepercayaan. Saat di rumah pelaku, kedua belah pihak menyepakati penyewaan motor itu dengan kuitansi terkait pembayarannya.
Namun, 10 hari kemudian, NM tak jua datang untuk mengembalikan motor yang disewanya. Korban pun telah mendatangi rumah pelaku dengan maksud mengambil motornya yang disewa tersebut.
Ketika di rumah NM, korban tak menadapati pelaku dan hingga sekarang, motor itu tak dikembalikan olehnya.
Mawardi pun merasa ditipu, lalu ia melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarbaru Barat.
Jajaran Polisi Sektor Banjarbaru Barat pun melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan resmi dari Mawardi tentang kehilanggan motor.
Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi membenarkan peristiwa itu kepada bakabar.com, Senin (5/7).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, NM berhasil ditangkap di satu indekos di kawasan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (2/7) kemarin.
“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah menggadaikan motor sewaan itu kepada Dayanti warga Balitan Banjarbaru, seharga 6 juta rupiah,” ujar Kardi.
“Tim pun langsung membawa pelaku ke rumah tempat menggadaikan motor itu. Dayanti selaku penerima gadaian motor dari NM, mengaku jika kendaraan tersebut sedang dipakai keluarganya yang ada di HSS,” sambungnya.
Mendengar pengakuan Dayanti, polisi pun berkoordinasi dengan pihak Polsek Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Akhir kami berhasil mengamankan kendaraan milik korban di daerah HSS,” bebernya.
Kini, Kardi menuturkan, pelaku dan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, guna penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, AKP Slamet menambahkan, atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 15 juta.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam hal sewa menyewa motor/mobil. Cek dulu pekerjaan penyewa apa, tempat tinggalnya jelas dan harus ada KTP,” imbaunya.
“Sehingga jika terjadi sesuatu, dapat cepat dilakukan penyelidikan dan orang yang mau berbuat jahat berpikir ulang untuk melakukannya,” tandasnya.
Karena perbuatannya, NM dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.