DPRD Tanah Bumbu

Fraksi Golkar Tanbu Soroti Raperda Penyelenggaraan Perumahan

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap tiga buah raperda.

Featured-Image
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

bakabar.com, BATULICIN - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap tiga buah raperda.

Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.

Dan terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Ketua DPRD, H Supiansyah, dan dihadiri Sekretaris Daerah , H Ambo Sakka, yang mewakili Bupati, Senin (28/11).

Dalam paripurna, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Andi Asdar Wijaya, menyoroti tentang Raperda Penyelenggaraan Perumahan.

Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten dengan baik.

Pemanfaatan teknologi dan rancangan bangunan yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya alam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan dan keselamatan pada bangunan yang kokoh.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, kata Andi Asdar, pemerintah daerah harus berpedoman dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini sangat penting untuk diperhatikan jangan sampai hal ini hanya sekedar formalitas yang tertuang di dalam draf raperda tersebut," ujarnya.

Kemudian Fraksi Golkar juga meminta dalam menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan pada tingkat kabupaten bersama DPRD untuk memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan perumahan.

"Dengan ditertibkannya Perda ini nantinya sebagai payung hukum untuk berkelanjutan pemeliharan utilitas umum di masyarakat yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan di lingkungan sosial ini sangat penting diperhatikan dengan baik," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner