bakabar.com, BATULICIN - DPRD Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu.
Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu. Terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Baca Juga: Garap Novel Cerita Ade, Nia Ramadhani Gaet Pidi Baiq
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Ketua DPRD, H Supiansyah, dan dihadiri Sekretaris Daerah , H Ambo Sakka, yang mewakili Bupati, Senin (28/11).
Dalam paripurna, lima fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pemandangan umumnya. Kelima fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, dan Amanat Nasional Demokrat.
Pimpinan rapat, Said Ismail Khollil Alydrus, meminta kepada eksekutif untuk memberikan jawaban dari pemandangan umum dalam rapat selanjutnya.
Baca Juga: Dalam Sehari, Dua Pompa Air BPK di Banjarmasin Hilang Dicuri
"Semua fraksi menerima. Kita akan bahas raperda ini ke tingkat pembicaraan lebih lanjut," ucap Said Ismail.
Said Ismail juga berharap pemandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi dapat disikapi oleh pihak eksekutif.
"Diharapkan pihak eksekutif menyikapinya ke dalam bentuk jawaban sebagai pertimbangan dalam pembahasan DPRD berikutnya," tuturnya.
"Kita akan paripurnakan lagi dalam jadwal selanjutnya," pungkasnya.