bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kasus narkoba jenis sabu yang menjerat pria bernama Salihin alias Saleh di Puntun, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (24/5) kemarin.
Saleh diduga salah satu bandar besar narkoba jenis sabu di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.
Keputusan tersebut, kini menjadi sorotan sejumlah kalangan masyarakat khususnya dari organisasi Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng, yang sejak awal selalu mengikuti perkembangan kasus ini hingga tahap persidangan.
Ketua Fordayak Kalteng, Bambang Irawan mengaku kaget dengan keputusan hakim PN Palangka Raya yang membebaskan Saleh.
Terdakwa saleh menurut Bambang adalah seorang bandar narkoba jenis sabu yang cukup licin dan terkenal di Kota Palangka Raya.
“Saya kaget pas baca berita kalau Saleh dengan barang bukti 2 ons sabu-sabu dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujar Bambang Irawan, Rabu (25/5).
Bambang juga menjelaskan, kalau Fordayak adalah organisasi masyarakat dayak yang sangat memusuhi narkoba dan sangat mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas barang haram itu di Kalteng.
“Ini adalah kasus narkoba yang kita tahu adalah musuh bangsa dan barang buktinya seberat 200 gram sabu-sabu, saya prihatin dan mempertanyakan integritas hakim yang membebaskan Saleh,” ucap Bambang Irawan.