bakabar.com, JAKARTA – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) melaporkan Effendi Simbolon. FKPPI melaporkan Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (15/9).
Laporan ini sebagai bentuk kelanjutan dari kasus Effendi yang mengatakan jika 'TNI Gerombolan Seperti Ormas’.
Hal itu dikatakan Effendi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR-RI bersama Panglima TNI beserta KASAD, KASAL, dan KASAU.
Shandy Mandela Simanjuntak selaku Ketua GM-FKPPI mengungkapkan jika kata 'Gerombolan’ yang diucapkan Effendi memiliki arti 'Pengacau’.
"Kita melaporkan Effendi ke MKD karena ucapannya yang tidak sepatutnya. Di dalam KBBI, kata Gerombolan itu artinya Pengacau, " kata Shandy sapaannya kepada wartawan.
Ia juga mengatakan jika laporan ini sebagai bentuk usaha FKPPI untuk menjaga marwah TNI.
"Kami laporkan ke MKD karena untuk menjaga marwah TNI. TNI itu lahir dari rahim rakyat," tegas Sandy.
Meski Effendi sudah menyampaikan permintaan maaf, Shandy beserta anggota FKPPI lainnya tetap melanjutkan proses hukum.
Sandy menerima maaf Effendi, tapi karena ini negara hukum, proses hukum tetap berlanjut.
“Agar dapat diberikan sanksi seadil mungkin," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris HIPMI Jakarta Timur itu.
Shandy juga membeberkan jika pihaknya sudah memasukan laporan ke MKD pada Rabu (14/9) dengan melampirkan bukti-bukti resmi.
Ia juga menegaskan bahwa laporan ini tidak ada kaitannya dengan Video KASAD Dudung Abdurachman yang beredar.
"Tidak ada urusan dengan video Dudung yangg beredar, murni karena kesadaran sendiri, " ujar Shandy. (Rian)