bakabar.com, RANTAU – Dua bulan lamanya menganggur, kesabaran ribuan sopir truk angkutan batu bara di tambang Antang Gunung Meratus (AGM) terus diuji.
Menganggurnya mereka imbas sengketa tanah di Jalan Hauling Km 101 Tatakan. Sengketa ini melibatkan dua perusahaan tambang raksasa Tapin; PT AGM dan Tapin Terminal Coal (TCT).
Geram kelamaan menganggur, para sopir berjuang mengantongi izin melintasi jalan nasional. Jika tak diberi izin, mereka bertekad melakukan sweeping truk semen dari Tabalong.
Para sopir truk angkutan batu bara kemudian berencana menggelar aksi turun ke jalan pada Kamis (20/1) besok.
Namun belakangan, aksi susulan tersebut rupanya tidak mendapat restu dari para pemilik armada.
“Kita esok gak jadi aksi, karena pemilik armada tidak mengizinkan,” ujar Perwakilan Sopir Angkutan Batubara, Trubus Santoso kepada bakabar.com, Rabu petang (19/1).
Alasan lain, mereka tidak ingin membuat para sopir lain seperti mereka menganggur tidak dapat bekerja.
“Dengan alasan cukup kita yang menderita jangan membuat sopir angkutan semen menganggur juga. Mereka seprofesi. Mereka juga sopir bila gak kerja gak bisa belanja. Itu alasannya,” jelasnya.
Aksi susulan merespons belum adanya izin melintasi jalan nasional seiring blokade yang dilakukan polisi di Hauling 101, Tatakan, Tapin.
Trubus mengatakan sampai saat ini izin menggunakan jalan nasional pihaknya masih belum jelas.
Adapun keinginan mereka masih sama seperti sebelumnya, yakni hanya ingin kembali bekerja seperti sebelumnya.
"Kami harap para pemimpin kita melupakan kepentingan pribadi demi masyarakat Tapin juga hulu sungai yang saat ini jadi miskin dadakan," ujarnya
"Jadi tolong secepatnya ambil kebijakan supaya masyarakat bisa beraktivitas seperti semula," harapnya.
Respons Balai Jalan
Keinginan para sopir truk angkutan batu bara di tambang PT AGM melintasi jalan negara masih terkatung-katung.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sampai sekarang Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel belum memberikan lampu hijau.
Setelah berkali-kali diminta keterangan, Kepala BPJN Kalsel Syauqi Kamal akhirnya merespons pertanyaan bakabar.com.
Namun, Syauqi masih memilih hemat bicara. Saat ini dia bilang rencana tersebut masih dikaji.
"Intinya BPJN Kalsel belum bisa banyak memberikan penjelasan, karena masih mengkaji aturan-aturan tentang itu," katanya, Rabu (19/1).
Diketahui rencana penggunaan jalan negara untuk aktivitas truk batu bara menyeruak saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (4/1) lalu.
Hal ini imbas penutupan jalan hauling 101 Tatakan, Tapin. Juga, imbas konflik dua raksasa tambang PT AGM dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT).
Ribuan sopir hauling dan pekerja tongkang batu bara bahkan sudah berkali-kali turun ke jalan. Menuntut agar blokade Tatakan Underpass segera dibuka.
Terbaru, para sopir mengancam kembali turun ke jalan. Demo menyusul belum adanya izin melintas jalan nasional.
Dihubungi kembali, Perwakilan Sopir Angkutan Batubara, Trubus Santoso mengatakan pihaknya masih menunggu izin crossing.
"Ini lagi koordinasi dengan pemilik armada, nanti saya hubungi lagi," ujar Trubus. "Pada intinya kami siap bergerak," sambungnya.(Riki/Sandi)