bakabar.com, BANJARMASIN – Para tersangka suap proyek irigasi Banjang dan Kayakah, Hulu Sungai Utara (HSU) segera diadili.
Kepastian itu didapat setelah penyidik KPK melimpahkan perkara dua dari tiga tersangka, MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) ke jaksa, 12 November lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pemberkasan perkara dua tersangka tersebut telah lengkap.
“Sudah tahap II,” ujar Fikri dihubungi bakabar.com, Selasa (16/11).
Tim jaksa yang juga berasal dari KPK kemudian melanjutkan penahanan MRH dan FH. Masing-masing selama 20 hari sejak perkara dilimpahkan 12 November-1 Desember mendatang.
Dalam tenggat waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa akan segera menyusun dan melimpahkan berkas perkara dua tersangka tersebut ke pengadilan.
Fikri mengonfirmasikan jika pelaksanaan sidang diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kedua tersangka masih dalam penahanan KPK. Untuk MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Lantas, mungkinkan sidang kasus ini digelar di Banjarmasin?
Juru Bicara yang juga Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng menyatakan pihaknya tentu siap.
Namun Aris belum bisa memastikan apakah berkas tersebut telah diajukan KPK atau belum.
“Nanti saya cek lagi sudah atau belum. Sepertinya belum, bisa dicek di Sipp (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Banjarmasin,” imbuhnya.