bakabar.com, JAKARTA – Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Bukan 905 halaman.
Terdapat perbedaan 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
“Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” kata Indra lewat pesan singkat, Senin (12/10), dilansir CNN Indonesia.
Menurutnya, 905 halaman yang dibahas saat paripurna merupakan basis draf yang formatnya belum dirapikan.
Setelah dirapikan dan diperbaiki terhadap kata-kata yang salah ketik, draf UU Ciptaker kemudian menjadi 1.035 halaman.
Sekalipun ada pembengkakan, dirinya memastikan tidak ada perubahan substansi UU Ciptaker. Hanya sekadar format yang dirapikan.
“Enggak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya terdorong semuanya halamannya,” ucapnya.
Draf 1.035 halaman itu juga memuat kolom untuk ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin baru akan dikirim ke Presiden Jokowi.
Lebih jauh, draf tersebut rencana akan dikirim pada Rabu (14/10) mendatang.
“Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari hari kerja. Nah, tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu [dan] Minggu enggak dihitung. Nah, yang disebut di dalam UU itu tujuh hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini. Belum [dikirim ke Presiden],” tuturnya.
Sebelumnya, Partai Keadlina Sejahtera (PKS) meminta pemerintahan Jokowi membuka akses terhadap draf final UU Ciptaker yang disahkan, Senin (5/10).
“Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan. Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut,” cuit akun Twitter @PKSejahtera, dikutip Minggu (11/10).