DPRD Kalsel

Firman Yusi Usul Anggaran Infrastruktur Dialihkan untuk Ketahanan Pangan Kalsel di APBD 2027

Firman Yusi, mendorong agar dalam penyusunan APBD 2027 mendatang, alokasi mandatory spending (belanja wajib) untuk infrastruktur.

Featured-Image
Anggota DPRD Kalsel, Firman Yusi. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi, mendorong agar dalam penyusunan APBD 2027 mendatang, alokasi mandatory spending (belanja wajib) untuk infrastruktur tidak hanya terpusat pada sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Ia mengusulkan agar sebagian anggaran tersebut juga didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan, khususnya terkait ketahanan pangan.

Usulan ini dilandasi kondisi anggaran tahun 2026 yang menunjukkan tren penurunan signifikan pada sejumlah OPD yang menangani urusan pilihan di Kalimantan Selatan. Firman menilai, rata-rata OPD yang mengelola sektor ketahanan pangan mengalami pemotongan anggaran cukup besar, sehingga berpotensi menghambat upaya menjaga stabilitas pasokan dan kemandirian pangan daerah.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja Pansus II yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalsel Tahun Anggaran 2025 di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (25/3/2026).
“Kita melihat ada paradoks. Di satu sisi, ketahanan pangan menjadi isu strategis dan prioritas nasional maupun daerah.

Namun di sisi lain, OPD yang bertanggung jawab langsung di lapangan justru mengalami pengurangan anggaran signifikan di 2026. Untuk APBD 2027, kita harus cermat mencari celah regulasi agar anggaran pangan tidak tergerus,” ujar Firman.

Ia menjelaskan, secara regulasi usulan tersebut sangat memungkinkan. Firman merujuk pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tagging atau pengkodean belanja infrastruktur dalam APBD. Aturan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memperluas definisi belanja infrastruktur, tidak hanya terbatas pada pembangunan jalan dan jembatan, tetapi juga mencakup infrastruktur pertanian, irigasi perdesaan, lumbung pangan modern, hingga sarana distribusi pangan.

“Infrastruktur ketahanan pangan sama pentingnya dengan infrastruktur jalan. Jika mandatory spending infrastruktur mencapai sekitar 40 persen dari APBD, maka sebagian pagu itu sudah seharusnya dikelola dinas-dinas yang membidangi pertanian, perkebunan, peternakan, ketahanan pangan, serta kelautan dan perikanan,” tegasnya.

Firman berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mulai melakukan pemetaan ulang terhadap skema belanja infrastruktur untuk tahun 2027. Dengan distribusi anggaran ke dinas teknis terkait pangan, efektivitas program dinilai akan lebih optimal karena dikelola langsung oleh OPD yang memahami kebutuhan di lapangan.

“Jika ini diakomodasi, upaya ketahanan pangan di Kalimantan Selatan bisa lebih maksimal. Kita tidak ingin program ini hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar didukung anggaran memadai dan pengelolaan yang tepat sasaran,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner