bakabar.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung Dinas Pendidikan yang mengeluarkan surat edaran melarang murid-murid membawa mainan Lato-Lato ke sekolah.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai kebijakan itu sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
"Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain, Pemda memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Namun yang dilarang adalah membawa mainan Lato lato dan memainkannya di lingkungan sekolah," kata Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).
"Ini 2 hal yang berbeda. Anak boleh main Lato Lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan," tambahnya.
Baca Juga: Ramai-Ramai Larang Lato-Lato, Antropolog: Sudah Tepat
Sebagai informasi, bahwa sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan.
Diantaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara).