bakabar.com, BANJARMASIN – Fakta menarik di sidang vonis tindak pidana yang menyeret nama oknum mantan anggota DPRD Tanah Laut, Syahrun, mencuat.
Pada 11 November lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketahui M Fathan menyatakan Syahrun tak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan narkotika.
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) kemudian Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Nonie Ervina Rais dengan ancaman delapan tahun penjara pun rontok di persidangan.
“Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.
Sebagai pengingat, Syahrun diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 1 Mei silam. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,8 gram, seperangkat alat hisap dan senjata tajam.
Syahrun hanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti memiliki senjata tajam dan dihukum enam bulan penjara.
Masa tahanan enam bulan itu pun telah habis seiring masa penahanan yang telah dilalui sejak ia ditangkap polisi pada 1 Mei silam, sehingga seiring vonis tersebut Syahrun langsung dibebaskan.
Belum cukup, dakwaan jaksa penuntut soal Syahrun dinyatakan positif menggunakan narkotika juga tak terbukti. Pasalnya dalam persidangan terungkap bahwa tes urine yang dilakukan polisi hasilnya negatif.
“Jadi tim Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap terdakwa. Hasilnya negatif narkotika. Fakta hukum di dakwaan jaksa memakai juga menggunakan juga. Itulah fakta hukum,” jelas Aris.
Menariknya lagi, satu dari lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan menarik pernyataan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.
Padahal sebelumnya saksi itu menuduh barang bukti sabu yang disita polisi merupakan milik Syahrun. Namun belakangan di persimpangan saksi tersebut malah mengakui barang haram itu miliknya.
“Saksi Hasani mencabut keterangan tim penyidik yang menyatakan barang bukti milik terdakwa. Dan menyatakan itu miliknya dan bukan milik terdakwa. Dan saksi tak pernah memakai sabu bersama terdakwa. Jadi dia cabut keterangan di depan persidangan,” ujar Aris.
Alhasil, dengan dicabutnya keterangan tersebut dari lima saksi yang dihadirkan hanya ada saksi yang memberitakan. Itulah sebabnya, kata Aris, hakim membebaskan Syahrun di dakwaan narkotika.
“Jadi hakim itu menjatuhkan pidana minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim,” imbuhnya.
Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum kata dia menyatakan akan banding.