bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kuasa hukum Ismail bolong, Johanes Tobbing mengklaim bahwa kliennya itu sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari Rabu (7/12).
"Perlu kita sampaikan bahwa Ismail Bolong sudah resmi jadi tersangka, dan sudah resmi ditahan," kata Johanes Tobbing kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).
Ismail Bolong mulai ditahan sejak pukul 01.45 WIB hari Rabu (7/12). Johanes pun mendampingi kliennya untuk tanda tangan mengenai pemeriksaannya yang sudah digelar sebelumnya.
Berikut ini merupakan fakta-fakta terbaru dari kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dirangkum oleh bakabar.com:
1. Ada dua tersangka selain Ismail Bolong
Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah mengatakan Ketiga tersanga itu yakni Budi alias BP, Rimto alias RP, dan Ismail Bolong alias IB.
"Tiga orang tersangka, yaitu BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal," kata Kabag Penum, Kombes Nurul Azizah dalam keterangan pers daring, Kamis (8/12).
2. Polisi Telah Mengamankan Barang Bukti
Pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan telah amankan barbuk (Barang Bukti) berupa truck hingga rekening tabungan dari kasus tambang ilegal di Kaltim.
"Barbuk yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut. Pertama 36 dump truck, 3 unit HP berikut SIM Card, 3 buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi PKP2B PT Santan Batubara (SB) serta 2 buah eksavator dan 2 bundle rekening koran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah, melalui keterangan online, Kamis (8/12).
3. Pemeriksaan Selama 13 Jam dan 62 Pertanyaan
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobbing mengatakan kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 13 jam, sampai hari berganti.
"Betul memang, Ismail Bolong diperiksa dan didampingi dari jam 10 WIB pagi dan berakhir itu kami keluar jam 1.45 malam sudah menjelang pagi," kata Johanes Tobbing kepada wartawan, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).
Johanes juga menjelaskan dalam pemeriksaan marathon selama belasan jam tersebut sebanyak 62 pertanyaan dilontarkan kepada Ismail Bolong.
4. Didakwa 3 Pasal
Dalam pemerikasaan itu Ismail langsung ditahan. Penahanan tersebut terkait dengan pelanggaran tiga pasal, yakni pasal 158, 159 dan 161 tentang tambang ilegal perizinan.
“Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB, Pasal 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi dan sebagainya,” tukasnya.
Kendati begitu, hari Rabu (7/12) Johanes kembali datang ke Bareskrim untuk memperdalam pasal-pasal tersebut untuk menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.
"Kita datang untuk memperdalam ketiga pasal disangkakan kepada klien kita," pungkasnya.
5. Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar
Ketiga tersangka tambang ilegel tersebut terancam dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Kabag Penum Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12).
Selain itu, Nurul juga menjelaskan ketiga tersangka ini berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.