Kalsel

Fakta-Fakta Dugaan Pencabulan Modus Ritual Mandi di Angkinang HSS

apahabar.com, KANDANGAN – Dugaan aksi pencabulan dalam sebuah ritual penyucian diri di Angkinang, Hulu Sungai Selatan…

Featured-Image
Selain mengaku digerayangi, korban juga sempat mendengar jepretan kamera disusul cahaya putih blitz handphone. Foto: Ist

Menurut A, korban satu ini yang paling parah. Dia hanya disuruh mengenakan pakaian putih transparan yang telah disediakan tanpa pakaian dalam lalu diguyur air di dalam kamar mandi.

"Ketika mandi-mandi, pria itu sambil menggosok badan hingga kemaluan korban," jelasnya.

Tak hanya itu saat mandi-mandi AA sempat mendengar suara seperti jepretan kamera disusul cahaya putih blitz handphone.

"Korban ini ditutup matanya, disuruh menunggu beberapa menit sambil dilucuti pakaiannya. Tetapi masih mendengar dan melihat cahaya sekilas," ujarnya.

Korban Tak Melapor

img

A menyayangkan sikap warga desa yang seakan sudah terperdaya ajaran terduga pelaku.

Hampir semua warga sebut dia memilih menutup mata dan telinga. Bahkan orang tua dari salah satu korban meminta supaya melupakan kejadian itu.

"Kami dengar juga, pihak tertentu ada yang melakukan intimidasi terhadap korban merayu supaya tidak lapor ke polisi. Terlebih mengiming-imingi masuk surga," kata A.

Merasa aksi terduga pelaku telah kelewatan, A mendampingi BA melapor ke Satreskrim Polres HSS, Senin (27/12) malam. Di sana mereka menceritakan semua aksi amoral sang guru kepada petugas reskrim yang sedang piket malam.

Kendati begitu laporan BA masih sebatas pengaduan.Kasat Reskrim Polres HSS AKP Matnur masih menyelidiki kasus tersebut lewat informasi yang disampaikan korban.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya saat konferensi pers akhir tahun 2021, Rabu (29/12).

Penyelidikan guna mengungkap benar tidaknya ada unsur pelecehan seksual saat pelapor mengikuti ritual mandi-mandi tersebut.

Lebih jauh, polisi siap menjamin keamanan para pelapor yang merasa menjadi korban asusila dalam ritual tersebut. “Silakan lapor,” ujarnya.

Jangan Tunggu Laporan

img

Direktur Borneo Law Firm Muhammad Pazri mengingatkan polisi lebih proaktif mengingat kasus kekerasan perempuan dan anak tergolong kejahatan luar biasa.

Sesuai rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35/2014 junto Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 tentang Perlindungan Anak, menurut Pazri tidak ada keharusan bagi delik tersebut untuk dilaporkan oleh korbannya.

Dengan demikian, tindak persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa. Bukan delik aduan. Artinya, delik ini dapat diproses polisi tanpa adanya persetujuan dari pihak korban.

"Polisi harus tindak tegas, jangan hanya menunggu laporan korban," ujar doktor hukum jebolan Universitas Sultan Agung ini dihubungi media ini, Rabu (29/12).

Dugaan Pelecehan Modus Ritual Mandi di Angkinang HSS, Polisi Mulai Penyelidikan

Komentar
Banner
Banner