bakabar.com, BANJARMASIN – Sederet fakta baru kasus pemerkosaan wanita tunagrahita berusia 27 tahun yang diperkosa bocah laki-laki 16 tahun di Tapin mengemuka.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel, Husnul Hatimah.
Menurutnya, dalam proses hukum, korban sudah didampingi DP3A Kabupaten Tapin.
“Didampingi untuk menerjemahkan bahasa korban yang tidak dimengerti hakim,” ucap Husnul Hatimah kepada bakabar.com via WhatsApp, Selasa (15/9) malam.
Selain itu, DP3A juga sudah menawarkan kepada korban untuk memberikan pendampingan psikolog, namun sayang keluarga korban menolak. “Sudah ditawari untuk didampingi psikolog, tapi keluarganya menolak,” katanya.
Namun, Husnul tidak mengetahui secara pasti alasan keluarga korban menolak tawaran pendampingan psikolog tersebut. “Coba tanyakan langsung ke Kadis DP3A Kabupaten Tapin,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban pemerkosaan itu mengalami trauma hingga harus diungsikan ke rumah kerabatnya di luar kota.
“Korban merasa trauma diam di rumahnya di Tapin, jadi korban dibawa ke rumah kerabatnya,” ujar Kabid DP3A Kabupaten Tapin, Halimah Selasa, (15/9) melalui whatsppnya.
Saat persidangan di Pengadilan Negeri Tapin P3A Tapin juga melakukan pendampingan terhadap korban.
“Korban sudah bisa dikatakan membaik. Kemarin kita juga melakukan pemeriksaan di kediamannya,” ujarnya.
Tak hanya, korban, pelaku inisial MRF yang masih di bawah umur itu pun juga mendapatkan pendamping untuk memastikan kondisi psikologisnya oleh Dinas P3A Tapin.
“Kondisi kesehatan pelaku baik. Jelas rasa menyesal ada dari diri pelaku. Film porno atau pun hal berbau pornografi yang saat ini mudah diakses melalui internet menjadi faktor utama tindakan pelaku itu,” terang Halimah.
Sekadar diketahui, dari Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rezeki Kurniawan yang menangani kasus itu mengatakan bahwa MRF, bocah laki laki 16 tahun itu tak kuat menahan birahinya karena sering menonton film porno.
Awalnya, Selasa (18/8) lalu sekitar pukul 16, perempuan 27 Tahun itu ditinggal sang ibu di rumah. Posisi korban waktu itu sedang duduk di dapur.
Tak lama datanglah bocah cabul itu menghampiri korban dan menariknya menuju kamar di rumah itu.
“Diam” kata MRF kepada korban yang sudah disuruhnya berbaring itu.
Tak berdaya karena keterbelakangan mental. Korban hanya bisa pasrah saat MRF melepas celananya dan memperkosanya waktu itu.
Berselang 2 hari pada Kamis, (20/8) lalu MRF ditangkap polisi atas laporan keluarga korban.
“Korban bercerita ke Ibunya,” ujar Jaksa itu.
Cerita itulah yang mengawali aksi bejat bocah itu ketahuan dan sekarang sudah divonis. MRF ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura untuk menjalani masa tahanan sebagai narapidana selama 3, 6 Tahun.
Editor: Syarif