bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah fakta baru terungkap dari hasil penyidikan kasus peredaran 4,7 kilogram sabu yang digagalkan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Pangeran Samudera kawasan perempatan Hotel A Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan terhadap dua tersangka FAN (28) dan DI (19) yang ditangkap pada 27 September lalu, terungkap bahwa 28 paket sabu itu masuk ke Kalsel melalui pintu perairan.
“Mereka memasukan barang tersebut melalui perairan,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Moch Rifa’i saat gelar perkara, Senin (4/10).
Adanya dermaga-remaga di Kalsel yang luput dari kontrol petugas otoritas perairan menjadi celah untuk menyelundupkan barang haram tersebut yang diduga dipasok dari luar Kalimantan.
“Sehingga inilah simpul-simpul yang bisa dilalui oleh jaringan tersebut masuk ke Kalsel,” beber Tri.
Ke depan pengawasan di pintu masuk perairan ini akan diketatkan, guna menangkal masuknya narkotika ke Banua. Termasuk melakukan kerja sama dengan bea cukai di pelabuhan.
“Sehingga apabila ada kegiatan yang mencurigakan teman-teman beacukai bisa menginformasikan ke Polda,” imbuh Tri.
Diungkapkan lebih jauh, dari keterangan yang dihimpun penyidik terhadap para tersangka, terungkap selain 4,7 kilogram sabu sebelumnya ada 11 kilogram yang telah masuk ke Kalsel.
“Dari keterangan yang dihimpun, sebelum ditangkap Subdit I itu sudah masuk 11 kilo. Namun yang kami dapat ungkap 4,7 kilo. Ini yang ada persesuaian dengan yang pernah diungkap di Polres Tanah Bumbu seberat 2 kilo,” imbuh Tri.
Dengan adanya sejumlah informasi dan keterangan yang didapat dari para tersangka, Tri pun berjanji akan terus mengusut dan membongkar jaringan peredaran tersebut.
“Insyaallah dari beberapa simpulan yang sudah disebar kami akan ungkap kembali dengan informasi yang sudah didapatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, FAN (28) dan DI (19) diringkus polisi di Jalan Pangeran Samudera kawasan perempatan Hotel A Banjarmasin, saat berusaha kabur dari sergapan petugas Senin (27/9) sore.
Mereka ditangkap setelah petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah menebak pengendara lain lantaran melawan arah.
28 paket sabu seberat 4,7 kilogram berhasil diamankan petugas di sejumlah lokasi, di Gang Ar Rahman Jalan Sutoyo S, Jalan Pangeran Samudera, dan di Gang Keluarga, Jalan Belitung Darat Banjarmasin.