bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin bersama Kejaksaan Negeri Tapin menggelar rekonstruksi pembunuhan Marcel Putra Arvian (18).
Reka ulang pembunuhan karyawan PT PBB asal Jogjakarta, Jawa Tengah itu digelar di Mapolres Tapin, Jumat (13/8) petang.
Pada rekonstruksi tersebut tersangka Muhammad Noor (21) memeragakan 11 adegan.
Dalam rekon itu, selain jajaran kepolisian dan jaksa, dua orang saksi yakni, Rizal dan Silvelter, karyawan PT PBB dihadirkan.
Pembunuhan Marcel berlangsung di mes PT PBB Blok D 9, Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin. Tepatnya di kantin PT Putra Bangun Bersama itu.
Motif dalam pembunuhan lantaran ketersinggungan pelaku terhadap korban. Bermula antara korban dengan tersangka saling cekcok, Marcel dianggap menantang Noor.
“Kenapa, ikam [kamu] melawan kah?” ujar Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto menirukan perkataan tersangka dalam rekon.
Di adegan ke tujuh, pada saat korban lari nahas ia terjatuh lalu ditusuk oleh tersangka.
Tusukan itu rupanya bersarang di dada sebelah kanan dekat ketiak korban. Akibatnya, korban tewas tanpa sempat dilarikan ke rumah sakit.
“Banyak pendarahan,” ujar kasat.
Adapun tersangka dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berujung kematian. Ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, tim gabungan Resmob Polres Tapin bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek CLU berhasil mengamankan tersangka MN di Desa Keladan, Selasa 10 Agustus. Temuan awal, korban dibunuh saat hendak melerai perkelahian pelaku dengan rekannya.