Hot Borneo

Fakta Baru Pembunuhan di Kapayang Tapin, Ternyata Senjata Makan Tuan

apahabar.com, RANTAU – Fakta baru terungkap dari penganiayaan yang menyebabkan kematian di sebuah warung di Desa…

Featured-Image
Kapolres AKBP Ernesto Saiser memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Kapayang dalam konferensi pers di Polres Tapin, Jumat (29/7). Foto: apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Fakta baru terungkap dari penganiayaan yang menyebabkan kematian di sebuah warung di Desa Kapayang, Tapin Tengah.

Diketahui penganiayaan dilakukan AF alias Pacik (21) hingga menewaskan M alias Ucis (36). Kejadian yang melibatkan kedua warga Tapin Tengah ini terjadi sekitar pukul 23.30 Wita, Rabu (27/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Tapin, penganiayaan dipicu cekcok dan pengaruh minuman keras. Ironisnya senjata tajam yang digunakan menganiaya merupakan milik korban.

“Awalnya korban dan pelaku cekcok mulut tanpa alasan yang jelas,” papar Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Jumat (29/7).

“Tersangka sedang duduk, kemudian korban datang dengan ucapan yang kurang mengenakkan, sambil menunjukkan sajam jenis pisau di pinggang,” imbuhnya.

Baca juga:Mabuk Lalu Ngamuk, Penikaman di Warung Tapin Tewaskan Satu Warga

Mengetahui korban memperlihatkan pisau, rupanya tersangka merasa terancam. Seketika AF merebut pisau itu dan mulai menyerang korban.

Ketika tersangka menyerang, korban sempat menangkis menggunakan tangan kanan. Lalu pelaku mencoba menusuk lagi ke bagian dada, sebelum korban berusaha melarikan diri.

“Selanjutnya tersangka mengejar korban dan menusuk lagi dua kali di bagian perut. Setelah korban terkapar, pelaku langsung kabur,” beber Ernesto Saiser.

Tak lama setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Tapin mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Beberapa jam setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tapin Tengah dan didampingi langsung kepala desa,” tambah Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono.

Akibat tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.



Komentar
Banner
Banner