Hot Borneo

Fakta Baru Pembunuhan di Cafe 88 Tapin, Pelaku Pemain Lama!

apahabar.com, RANTAU – Fakta baru pembunuhan di depan Cafe 88 Tapin perlahan terungkap. Sebelumnya pembunuhan terjadi…

Featured-Image
Pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Foto-apahabar/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Fakta baru pembunuhan di depan Cafe 88 Tapin perlahan terungkap.

Sebelumnya pembunuhan terjadi di depan Cafe 88 Tapin, Sabtu (2/7) lalu.

Kurang dari 24 jam, polisi pun berhasil meringkus pelaku.

Ia berinisial MD alias Dadau (23), warga Bungur. Sedangkan korban berinisial A (28).

Terbaru, polisi membeberkan sosok pelaku kepada publik.

Ternyata, pelaku merupakan pemain lama. Ia sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Tersangka Dadau merupakan mantan narapidana dalam kasus penganiayaan, senjata tajam dan terakhir mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers, Kamis (7/7).

Ia mengungkapkan bahwa pembunuhan berawal dari cekcok antara pelaku dan korban.

Kala itu, pelaku di bawah pengaruh minuman keras.

“Terjadi cekcok dan tersangka langsung menikam korban sebanyak tujuh kali hingga meninggal dunia,” katanya.

Akibatnya, korban mengalami beberapa luka tusukan.

Di antaranya bagian dada, bawah ketiak sebelah kiri dan punggung kiri.

Menerima laporan, polisi langsung gerak cepat.

“Tersangka diamankan di belakang rumahnya sekira pukul 11.00 Wita, dan dibawa ke Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengantongi sejumlah alat bukti.

Yakni satu lembar kaus putih bermotif garis bernoda darah, satu bilah senjata tajam jenis keris dengan panjang sekitar 10 centimeter dan satu lembar celana panjang jeans biru tua.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara.



Komentar
Banner
Banner