Tak Berkategori

Esok Lusa, Gubernur Umumkan UMP Kaltim 2020

apahabar.com, SAMARINDA – Esok lusa, Gubernur Isran Noor bakal mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) di Kaltim…

Featured-Image
Ilustrasi upah layak bagi buruh. Foto-Tribunnews.com

bakabar.com, SAMARINDA – Esok lusa, Gubernur Isran Noor bakal mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) di Kaltim untuk tahun 2020.

“Finalnya akan diumumkan gubernur pada 1 November 2019 mendatang,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Kaltim Abu Helmi, melansir laman resmi Humas Pemprov Kaltim, Rabu (30/10).

Penetepan UMP Kaltim tahun 2020 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang formula penetapan UMP tahun 2020.

Kemudian, berdasarkan surat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 15 Oktober 2019 tentang penyampaian inflasi dan plus PDRB nasional, yang disampaikan kepada Gubernur Kaltim. Di mana, kenaikan inflasi plus PDRB 8,51 persen untuk dasar daripada perhitungan untuk menetapkan UMP 2020.

"Penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan rapat dewan pengupahan. Maka usulan dari dewan pengupahan tersebut sudah direkemondasikan kepada gubernur Kaltim,” jelas Abu Helmi.

Penetapan UMP 2020 yang nantinya diumumkan dan ditetapkan gubernur Kaltim berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Desember 2020.

Oleh karenanya, besaran UMP tahun depan masih menunggu pengumuman dan penetapan yang akan disampaikan gubernur Kaltim secara langsung.

"Penetapan UMP tahun 2020 ditandai dengan terbitnya SK Gubernur Kaltim. Kesepakatan secepatnya bisa disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja. Kepada bupati dan wali kota selambat-lambatnya 21 November 2019 untuk menetapkan upah (minimum kabupaten UMK) masing-masing,” ujar Abu Helmi.

Baca Juga: 14 Hari Mengungsi, Korban Rusuh di Penajam Mulai Dipulangkan

Baca Juga: Sumpah Pemuda, Simak Pesan Bupati AGM ke Warga Penajam

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner