Pemkab Tanah Bumbu

Era Digital, Pejabat Publik Berperan Penting Sampaikan Informasi ke Masyarakat

apahabar.com, BATULICIN – Di era digital seperti saat ini, peran pejabat publik yang bertugas mengelola informasi…

Featured-Image
Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik digelar di ruang Rapat Bersujud, Kamis. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN - Di era digital seperti saat ini, peran pejabat publik yang bertugas mengelola informasi dinilai memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Tanah Bumbu (Diskominfo Tanbu) Ardiansyah, menilai peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu diperkuat.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkab Tanbu Pastikan Hewan Kurban Layak Konsumsi

"Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana. Informasi yang disampaikan juga harus bermutu. Karenanya perannya perlu diperkuat," terang Ardiansyah saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di ruang Rapat Bersujud, Kamis (25/07).

Menurut dia peran PPID sangat penting dalam menginformasikan kebijakan, program, dan kegiatan hasil pembangunan kepada masyarakat. Apalagi hal itu didukung oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Di era keterbukaan seperti saat ini, masyarakat sangat mudah menyampaikan ekspresi dan pemikirannya di dunia maya. Namun, kebanyakan dari masyarakat tidak mengetahui konten yang diunggah di dunia maya juga berdampak di dunia nyata.

"Yang dikhawatirkan jika yang menjadi objek pengaduan masyarakat adalah pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu. Hal tersebut tentunya tidak perlu terjadi, jika memiliki sistem informasi lengkap, terbuka, dan mudah diakses," jelasnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Tamliha Harun, mengungkapkan beberapa langkah memperoleh informasi publik.

Pertama, pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan maupun melalui surat atau email atau telepon.

Kedua, pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

Selanjutnya, PPID pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah kedua.

Terakhir, pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftar permintaan.

Lebih jauh ia menjelaskan, keterbukaan informasi harus dilakukan pengujian dan pengklasifikasian maupun bentuk pengecualian sesuai standar operasional prosedur.

Dia menguraikan sejumlah contoh informasi yang dikecualikan untuk dibuka menurut sifatnya yaitu informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam RI, merugikan hubungan luar negeri, terkait ketahanan ekonomi, isi akta otentik yang bersifat pribadi, dan rahasia pribadi.

Baca Juga: MUA Tanbu Community Berharap Profesi Make Up Artist Lebih Dihargai

Reporter: Puja Mandela
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner