bakabar.com, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus sabu 300 kilogram di Banjarmasin dihukum mati.
Tuntutan hukuman mati ini dibacakan JPU di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri PN Banjarmasin, dipimpin Aris Bawono Langgeng selaku Hakim Ketua, Kamis (25/2).
“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana mati,” ujar JPU, Jainah membacakan tuntutannya di tengah persidangan.
Empat terdakwa ini dituntut hukum mati lantaran dinilai telah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka adalah M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28), Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25).
Jainah menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan sudah sesuai arahan dari Kejaksaan Agung yang juga turut mengikuti kasus ini. “Iya, langsung dari Kejaksaan Agung,” katanya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Arbain meminta waktu hingga pekan depan untuk menyatakan pledoi.
“Kami minta satu pekan,” pinta Arbain kepada majelis hakim.
Majelis Hakim persidangan mengabulkan permohonan yang disampaikan pihak terdakwa. Dan memberikan waktu satu pekan untuk melakukan sidang lanjutan.
“Sidang kita jadwalkan Kamis depan. Demikian, sidang ditutup,” ucap Aris Bawono Langgeng sembari mengetuk palu sidang.
Sebagai pengingat, empat terdakwa ini diringkus tim gabungan Tim Satgasus Merah Putih Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Agustus 2020 silam.
Mereka ditangkap karena kedapatan mengantar sabu seberat 300 kilogram dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Selatan melalui jalur darat.
Sutriyanto alias Tri (31) dan Anggi Yopi Arieta alias Anggi (25) ditangkap ke ih dulu di Kaltar. Sementara M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28) ditangkap di depan Hotel Sienna Inn Banjarmasin.