bakabar.com, BANJARMASIN - Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan empat tersangka pengoplos gas elpiji di Kabupaten Tabalong. Mereka berinisial A, B, M dan S.
"Pelaku pengoplosan ini mengurangi takaran berat dari yang seharusnya, dari tiga pangkalan yang ditindak, kami telah menetapkan empat tersangka," ucap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Fadli, Senin (22/4).
Akibat perbuatannya para tersangka harus berhadapan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu pihaknya, kata Gafur, juga melakukan penindakan terhadap pangkalan yang nekat menjual gas elpiji harga di atas HET sebelum Ramadan hingga menjelang hari raya Idulfitri 1445 H kemarin.
Sebut saja seperti di daerah di Martapura Timur, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut. Dari hasil penindakan tersebut sedikitnya ada 800 biji tabung elpiji telah diamankan sebagai alat bukti.
“800 tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram berhasil kami sita dari beberapa agen. Penindakan dilakukan untuk mencegah penjualan melebihi HET. Ini juga dilakukan sebagai upaya kami untuk membantu menekan terjadinya inflasi,” bebernya.
Keberhasilan pengungkapan ini pun membuat jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel, menerima penghargaan Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) beberapa waktu lalu.
Gafur pun mengimbau para agen maupun pangkalan, agar tidak lagi menjual LPG bersubsidi di atas HET.
"Semua kita lakukan untuk masyarakat, sehingga mereka benar-benar bisa menikmati gas elpiji sesuai HET dan pengawasan serta penindakan akan terus kami lakukan," tutupnya.