Kota Baru

Embat Pupuk Perusahaan Sawit di Kotabaru, 3 Kawanan Buruh Diringkus Polisi

apahabar.com, KOTABARU – Tiga orang pria yang berprofesi sebagi buruh harian lepas terpaksa digelandang jajaran Polsek…

Featured-Image
Embat pupuk perusahaan sawit di Kotabaru, 3 kawanan buruh diringkus polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Tiga orang pria yang berprofesi sebagi buruh harian lepas terpaksa digelandang jajaran Polsek Sungai Durian, Kotabaru.

Tiga kawanan buruh tersebut berhasil diamankan lantaran diduga kuat sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian pupuk milik perusahaan kelapa sawit di Kotabaru, Senin (6/12).

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, membenarkan telah mengamankan tiga orang pelaku itu. Kawanan pelaku sendiri diamankan pada hari Selasa (7/12).

“Awalnya satu orang berinisal II (29), diamankan. Setelah dikembangkan, dua orang lagi turut serta dalam aksi pencurian. Lalu diamankan juga,” ujar Jalil, kepada bakabar.com, Rabu (8/12) sore.

Kasat menerangkan tiga kawanan pelaku beraksi sejak bulan Juli 2021, lalu. Sementara, laporan diterima Polsek Sungai Durian pada Selasa (7/12).

Sebelumnya pelaku beraksi mencuri pupuk jenis TSP, Urea, dan MOP di gudang perusahaan dinaikkan ke atas truk.

Mereka awalnya hendak melangsir pupuk tersebut untuk dibagikan ke blok-blok perusahaan sawit.

Namun sayang bukannya dibagikan, pupuk tersebut justru disembunyikan pelaku dengan ditutupi pelepah kelapa sawit di sebuah tempat.

Setelah dinilai sepi, para pelaku menjual pupuk tersebut dengan harga Rp150 ribu. Hal itu dilakukan berulang kali oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut perusahaan pun ditaksir merugi hingga Rp 3,8 juta. Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Durian.

“Setelah menerima laporan itu, anggota langsung bergerak dan mengamankan para pelaku kemarin,” ujar Jalil, didampingi Kapolsek Sungai Durian Akp Fredirikus Salama.

Akibat ulahnya, kawanan pelaku beserta barangbukti dibawa ke Mapolsek Sungai Durian untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 362 KUHP dan atau 367 tentang pencurian dan atau penggelapan.



Komentar
Banner
Banner