bakabar.com,BANJARMASIN - Usai ijab kabul, pasangan suami istri di Banjarmasin tega menggasak sepeda motor milik penghulu yang baru saja menikahkan mereka.
Belakangan pelaku diketahui bernama Roni dan Ipit.
Peristiwa aneh tapi nyata tersebut terjadi di rumah korban, tepatnya di Jalan Sungai Jingah, RT. 17, No. 3, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, pada 28 November 2020 silam.
Berdasarkan unggahan Tim Macan Kalsel di akun resmi Instagramnya, kejadian itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban dan meminta untuk dinikahkan.
Usai dinikahkan, pelaku Roni melihat kunci kontak milik korban masih menempel di sepeda motor.
Seakan tak mau melewatkan kesempatan itu, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor tersebut.
Saat korban menyadari bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman rumah hilang, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin utara guna dilakukan penyelidikan dan mencari pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Kalsel melakukan penyelidikan dan mencari tempat persembunyian pelaku.
Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, diketahui tempat persembunyian kedua pelaku berada di Pasar Sudimampir. Akhirnya Tim bergerak cepat meringkus pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengungkapkan, pelaku Roni merupakan seorang residivis.
Bahkan Roni sudah 2 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama (Curanmor sebanyak 25 Unit).
"Dari hasil interogasi, pelaku atas nama Roni sudah 2 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," tulis Tim Macan Kalsel Direskrimum Polda Kalsel di akun resmi Instagramnya, Sabtu (12/2) siang.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual sepeda motor milik korban kepada seorang penadah atas nama Sani.
Selanjutnya, Tim Macan Kalsel berhasil mengamankan penadah atas nama Sani bersama 2 orang lainnya, yakni Alan dan Jainal.
Dari hasil pencarian barang bukti lainnya, petugas berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dan diancam dengan kurungan penjara selama 7 tahun.