apahahar.com, KOTABARU - Seorang wanita, atau ibu rumah tangga di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kotabaru terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polsek setempat.
Emak-emak satu ini berinisial RM (47). Ia diamankan polisi gegara nekat berjualan minuman keras jenis tuak pada Rabu (5/4).
Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Iptu Sidiq Martujet membenarkan perihal telah diamankannya pelaku, atau penjual minuman jenis tuak.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat, sekaligus pelaksanaan Ops Sikat Intan 2023.
"Pelaku, dan beberapa liter tuak kami amankan," ujar Kapolsek, Kamis (6/4) sore.
Berdasarkan pengakuan pelaku, minuman jenis tuak yang dijualnya tersebut merupakan hasil olahannya sendiri.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku menjual tuak tersebut sejak satu bulan yang lalu, dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Pelaku sendiri menjual minuman tuak seharga Rp60 ribu per lima liternya.
Berdasarkan temuan itu, emak-emak dan barang buktinya digiring ke Mapolsek Hampang.
Selain dinilai meresahkan, aksi emak-emak itu juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.