bakabar.com, JAKARTA - SKK Migas menyambut baik keputusan pemerintah yang menyetujui rencana pengembangan lapangan pertama atau Plan of Development (POD) I Lapangan Merakes dan Merakes East yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Eni East Sepinggan Ltd.
Persetujuan ini diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat persetujuan tertanggal 27 Desember 2022, yang merupakan jawaban atas rekomendasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Kami menyambut baik persetujuan POD I Lapangan Merakes dan Merakes East. Pengembangan lapangan ini akan memberikan tambahan cadangan dalam rangka menjamin pasokan ke East Kalimantan System sehingga kilang LNG Bontang dapat beroperasi lebih optimal," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/1).
Ia menyampaikan SKK Migas akan terus mendorong eksplorasi dan mempercepat pengembangan lapangan migas di Kalimantan Timur, mengingat wilayah ini memiliki peranan yang strategis, sekaligus menjaga kecukupan energi di Kalimantan Timur, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara.
"Mengingat lokasinya yang strategis sebagai ibu kota di masa mendatang, maka potensi hulu migas di Kalimantan Timur akan terus dikembangkan, sehingga dapat memberikan dukungan bagi penyediaan energi di wilayah tersebut," kata Dwi.
Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sebesar 3,35 miliar dolar Singapura, terdiri dari biaya investasi (capex) sebesar 2,14 miliar dolar Singapura dan operation expenditure (opex) sebesar 1,26 miliar dolar Singapura.
"Selain membantu pertumbuhan ekonomi, investasi langsung seperti ini akan menciptakan multiplier effect bagi industri penunjang hulu migas, karena SKK Migas telah membuat kebijakan supaya KKKS mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri," ujar Dwi.
Lapangan Merakes dan Merakes East merupakan bagian dari Wilayah Kerja (WK) East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan asumsi bahwa lapangan ini akan onstream akhir 2024 dan akan berproduksi sampai tahun 2032, negara diproyeksikan menerima pendapatan 3,8 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp56,24 triliun.
"Supaya kontribusi tersebut dapat segera direalisasikan, kami harap semua pemangku kepentingan dapat mendukung pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai target yang ditetapkan," ujar Dwi. Seperti dilansir antara.
SKK Migas menyebut persetujuan POD I Lapangan Merakes dan Merakes East memberikan konsekuensi kewajiban bagi operator WK East Sepinggan yaitu Eni East Sepinggan Ltd, di antaranya menyelesaikan pekerjaan pengembangan sesuai jadwal yang direncanakan. Selain itu operator juga diwajibkan melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian WK East Sepinggan.
Operator juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penawaran partisipasi interes 10 persen kepada BUMD, menjamin adanya offtaker gas bumi, dan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi, antara lain untuk rumah tangga dan transportasi jalan.
Di sisi lain, SKK Migas juga mengemban sejumlah kewajiban, di antaranya mengupayakan penerimaan negara semaksimal mungkin dan melakukan upaya negosiasi dengan pembeli gas bumi untuk mendapatkan harga gas bumi yang optimal.