Nasional

Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Anak Marak di Media Sosial, Menteri PPPA Geram

apahabar.com, JAKARTA – Eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus pekerjaan bergaji tinggi marak lewat aplikasi…

Featured-Image
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan keterangan pers terkait marak eksploitasi dan perdagangan anak yang marak di media sosial. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus pekerjaan bergaji tinggi marak lewat aplikasi di media sosial.

Kenyataan ini mengundang reaksi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Ia pun mengaku geramdan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

Pasalnya, hampir 40 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual hingga diperjualbelikan demi rupiah. Apalagi anak diperlakukan tak manusiawi oleh para pelaku.

Berbagai kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari hingga Februari 2020. Ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak kita. Tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut, ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima. Kami, Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku," Papar Menteri Bintang.

Seperti rilis yang diterima bakabar.com dari Kementerian PPPA, Bintang menyatakan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban.

Berbagai terapi seperti terapi psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A yang ada di daerah sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak korban.

Selain itu, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat Nasional.

Menteri Bintang juga menuturkan perkembangan dan kemudahan dan teknologi semakin membuka lebar resiko dan tantangan dalam memerangi kejahatan seksual dan perdagangan anak melalui media online.

Teknologi yang digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab sebagai media melakukan kejahatan semakin berkembang dan bervariatif sehingga berdampak pada kompleksitas penegakan hukum. Hal ini tentunya menuntut respon dan tanggungjawab semua pihak untuk menyelesaikan isu ini bersama-sama.

Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak, baik Pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Media, Industri Teknologi untuk bersama-sama memerangi eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online.

Selain itu, kita juga harus meningkatkan kepedulian masyarakat melalui literasi digital khususnya bagi orangtua dan anak untuk mampu menyadari dan melindungi diri dari resiko eksploitasi seksual secara online.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemen PPPA memberikan apresiasi atas langkah Menteri Dalam Negeri yang telah membuat surat edaran ke pimpinan daerah, pihak kepolisian yang dengan cepat merespon dan melindungi anak, Kementerian/Lembaga yang sigap memenuhi hak anak, serta tentunya masyarakat yang ikut serta melaporkan kejadian-kejadian di lingkungan tempat tinggalnya.

"Saya harap semua pihak dapat berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas semua orang, tugas kita semua. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang," tutur Menteri Bintang.

Baca Juga:Ingin Punya Anak? Berikut Sunnah Nabi Ibrahim dan Nabi Zakariya

Baca Juga:Gara-Gara Kipas Angin, Bapak-Anak Tewas di Martapura

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner