Suap Kabasrnas

Eks Pegawai KPK: Teror Masuk Kategori Obstruction of Justice!

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai intimidasi atau teror yang didapat oleh pimpinan dan staf KPK masuk daftar OOJ.

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai intimidasi atau teror yang didapat oleh pimpinan dan staff KPK masuk dalam Obstruction Of Justice (OOJ) atau penrintangan penyidikan.

Hal itu dikarenakan, adanya teror yang diberikan kepada staff kpk usai polemik penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas.

"Makanan sehari harilah, jadi ngga perlu takut sama teror, Harusnya OOJ (Obstruction of justice) ya," kata Yudi saat dihubungi bakabar.com, Jakarta, Selasa (1/8).

Adanya teror tersebut masih terus bergulir dalam upaya perintangan proses hukum terhadap dua anggota TNI saat ini masih terus dirasakan oleh staff dan pimpinan KPK.

Baca Juga: Teror Kasus Kabasarnas, KPK Nyalakan Panic Button dan Minta Bantuan Polsek

Menurut Yudi, teror bagi KPK juga pernah dirasakan oleh Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga menyebabkan penglihatannya hilang, dan teror rumah terhadap Laode Syarief sewaktu menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Ya resiko, teror bagi KPK sendiri dulu pernah hingga bang novel khilangan penglihatannya secara sempurna, atau teror terhadap rumah pak laodemsyarif dan pak agus rahardjo," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan telah mengaktifkan 'panic button' dan meminta bantuan jajaran Polisi Sektor (Polsek) demi mewaspadai teror dalam kasus korupsi Kabasarnas. 

Baca Juga: Firli Seret Kapolri Usut Karangan Bunga Kisruh Korupsi Kabasarnas

“Antisipasi teror, nah kita akan kembali mengaktifkan, KPK akan kembali mengaktifkan kayak semacam SMS atau 'panic button'," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (31/7). 

Bahkan KPK akan menugaskan personel khusus untuk menindaklanjuti tatkala sinyal kedaruratan dikirim salah satu pegawai KPK yang terindikasi menerima intimidasi dan teror. 

“Kita ada staf yang kita tugaskan khusus yang akan menerima dan langsung bergerak," ujar Alex.

Baca Juga: Koorsmin Afri Budi Diperintah Kabasarnas Terima Uang Rp1 Miliar

Untuk itu KPK telah berkoordinasi dengan sejumlah Polsek untuk mengawal pegawai KPK agar terhindar dari teror. 

Editor


Komentar
Banner
Banner