bakabar.com, JAKARTA – Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM) meminta pesangon mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) segera dibayar. Permintaan tersebut diungkapkan dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip Detik.com, Ketua PPEM Anthony Ajawaila mengirimkan surat terbuka itu pada Kamis (17/06) lalu.
Surat itu juga ditembuskan ke sembilan instansi, yakni Wakil Presiden RI, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, Komisi VI, dan Ombudsman.
Anthony menjelaskan terdapat ribuan karyawan eks Merpati yang belum mendapatkan hak normatif. Hal ini berupa cicilan kedua uang pesangon untuk 1.233 pegawai dengan nilai Rp318,17 miliar dan nilai hak manfaat pensiun sebesar RP94,88 miliar untuk 1.744 pensiunan.
“Kami sudah menempuh berbagai upaya sejak 2016 tetapi hingga kini tidak ada kepastian kapan hak pesangon akan dibayarkan,” ucap Anthony dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (23/6).
Ia mengatakan eks pegawai Merpati berharap uang pesangon akan dinikmati di masa pensiun. Pasalnya, mereka butuh untuk melanjutkan hidup di masa tua.
“Tidak dibayarnya uang pesangon tersebut tentu menjadi masalah di setiap keluarga pegawai, mulai dari perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi supir ojol, tukang bangunan, dan lain-lain. Bahkan setiap minggu kami mendengar kabar kematian rekan kami sesama eks pegawai Merpati,” papar Anthony.
Sementara, mantan karyawan Merpati lainnya bernama M Masykoer mengatakan eks karyawan tak punya kuasa untuk mencegah apabila Merpati akhirnya harus ditutup atau dilikuidasi oleh negara. Namun, ia meminta seluruh kewajiban Merpati kepada mantan karyawan harus dipenuhi.
“Janganlah kami diperlakukan seperti kata pepatah habis manis sepah dibuang. Kami mohon dengan sangat perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkan hak pesangon, begitu pun hak pensiun kami yang sampai saat ini tidak ada kepastiannya,” jelas dia.
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah pada 2021. Alasannya, BUMN tersebut dinilai sudah tidak lagi memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
Salah satunya adalah Merpati. Menurut Erick, BUMN yang akan dibubarkan sudah berada di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Sementara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Merpati masih memiliki aset berupa fasilitas Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) di Surabaya. Namun, BUMN penerbangan itu juga ada kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Untuk itu, pemerintah masih akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait rencana pembubaran Merpati.