Tak Berkategori

Eks Kades Pulau Sugara Divonis 20 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

apahabar.com, MARABAHAN – Eks kepala desa Pulau Sugara di Kecamatan Alalak, sudah divonis 20 bulan akibat…

Featured-Image
Ilustrasi persidangan. Foto: Kumparan

bakabar.com, MARABAHAN – Eks kepala desa Pulau Sugara di Kecamatan Alalak, sudah divonis 20 bulan akibat penyalahgunaan Dana Desa. Namun persidangan belum rampung, karena penuntut memilih mengajukan banding.

Dalam sidang melalui video teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (3/6), AM terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.

AM divonis majelis hakim dengan 20 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ditambah keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp256 juta subsider kurungan selama 10 bulan.

Terdakwa yang sudah berada di Lapas Teluk Dalam Kelas IA Banjarmasin tersebut, telah menyatakan menerima vonis.

Namun tidak demikian dengan jaksa, mengingat vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Setiono Adji SH, menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menetapkan kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ditambah keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp256 juta lebih dengan tambahan kurungan 16 bulan, seandainya tidak mampu membayar.

“Atas putusan tersebut, kami sepakat mengajukan banding,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batola, Andri Kurniawan, Kamis (4/6).

Sebelum diseret ke meja hijau, AM tak dapat mempertanggungjawabkan Dana Desa sebesar Rp256.316.223 yang merupakan unsur kerugian negara.

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Batola tertanggal 31 Oktober 2019.

Modus yang dilakukan AM adalah tidak melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Ketika mengambil uang dari rekening desa, AM melakukan atas kehendak sendiri, termasuk jumlah dan waktu pencairan.

Selain tidak menggunakan permintaan pembayaran dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), uang tersebut selanjutnya dipegang, dikuasai, dan dikelola terdakwa.

Pun dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, AM mencueki TPK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Imbasnya pembangunan fisik di Pulau Sugara selama tahun anggaran 2018, selalu terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Hal ini mengakibatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Selanjutnya kelebihan pembayaran itu dikuasai dan dipergunakan AM untuk kepentingan pribadi.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner