Kalteng

Eks Kades Otaki Pembunuhan Sadis di Teweh, Korban Dikira Gantung Diri

apahabar.com, MUARA TEWEH – Terbakar dendam lama, seorang eks kepala desa di Barito Utara (Barut) berinisial…

Featured-Image
IS bersama empat rekan lainnya W, AM, AJ, dan BT tega menghabisi dan menggantung jasad Rito pada pertengahan Agustus 2020 lalu. Foto: Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Terbakar dendam lama, seorang eks kepala desa di Barito Utara (Barut) berinisial IS nekat mendalangi aksi pembunuhan terhadap Rito Riadi (31).

IS bersama empat rekan lainnya W, AM, AJ, dan BT tega menghabisi dan menggantung jasad Rito pada pertengahan Agustus 2020 silam.

Sore itu jasad Rito ditemukan tewas tergantung di kediamannya, Desa Kemawen, Montallat, Kabupaten Barut, Rabu (12/8).

Orang yang pertama kali menemukan jasad Rito adalah AM salah satu tersangka. Menariknya, ditemukan resapan darah di lokasi temuan.

Namun karena dikira tewas bunuh diri, pihak keluarga langsung memakamkan jasad Rito.

Berdasar surat pernyataan 13 Agustus, mulanya pihak keluarga menolak jasad Rito diautopsi.

Namun, seiring berjalannya waktu pihak keluarga mulai mengendus adanya kejanggalan. Terutama soal temuan resapan darah itu. Mereka pun meminta polisi membuka penyelidikan.

Singkat cerita, autopsi akhirnya digelar 4 November 2020 oleh Ricky Brillianty Zaluchu salah satu dokter di RS Doris Sylvanus Palangka Raya.

Hasilnya ditemukan tanda kekerasan pada kulit kepala dan tulang kepala serta tulang dada. Sebab kematian disebabkan kekerasan benda tumpul.

5 November 2020, pembongkaran terhadap makam Rito di Desa Kemawen, RT 01 dilakukan. Pun dengan visum pada jasad.

Hasil visum inilah yang ikut menguatkan kejanggalan kematian Rito.

Tepat sebulan kemudian, sekitar pukul 13.15, polisi menangkap salah seorang tersangka berinisial IS.

IS ditangkap di rumahnya Jalan Kemawen-Tawan Jaya Km 2,5, Montallat. Dari nyanyian IS, 15 menit kemudian giliran tersangka WR ditangkap di kediamannya, Desa Kemawen, RT 01, Kecamatan Teweh Tengah.

Penangkapan terus dilakukan. Menjelang malam harinya, polisi menangkap tersangka AM di rumah orang tuanya, Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan.

Dari penangkapan AM, menginjak pukul 21.00, polisi membekuk tersangka AJ di rumah keluarganya, Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Km 26, Desa Hajak, RT 11, Teweh Baru.

img

Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Montallat dan Satreskrim Polres Barut mengumpulkan para pelaku yang diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Foto: Istimewa

Tersangka terakhir BT baru dibekuk sehari kemudian. Sekitar pukul 15.00, ia diamankan di Desa Kemawen, RT 02, Kecamatan Montallat.

“Ya salah satu dari lima tersangka adalah mantan Kepala Desa Kemawen,” ujar Kasat Reskrim Tommy Palayukan kepada bakabar.com. “Motifnya dendam lama,” sambungnya.

Pihak Polres juga telah mengumpulkan barang bukti pembunuhan. Mulai dari kayu bulat dengan panjang sekitar 76 cm warna merah putih hingga senter hitam.

Tommy memastikan bahwa para tersangka akan diancam dengan Pasal 340 junto 338 tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman sanksi adalah hukuman mati.



Komentar
Banner
Banner