Tak Berkategori

Efek Jera Pangkalan LPG 3 Kg Jual di Atas HET, Tim Wastib Bawa Pangkalan ke Persidangan

apahabar.com, PELAIHARI – Tim Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram Kabupaten Tanah…

Featured-Image
Menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pangkalan dibawa ke persidangan. Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI - Tim Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram Kabupaten Tanah Laut, kembali mengantar salah satu pangkalan di Kecamatan Pelaihari sampai ke proses persidangan.

Pangkalan itu terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tala No. 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Persidangan dilakukan pada Rabu (22/09/2021) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pelaihari. Berdasarkan keputusan hakim, terdakwa dijatuhi hukuman denda 10 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut, Muhammad Kusri yang juga merupakan anggota Tim Wastib LPG 3 kilogram, Kamis (23/9) mengatakan kegiatan itu sebagai komitmen Tim Wastib LPG 3 kilogram Tala dalam menindak pangkalan yang merugikan banyak masyarakat dengan menjual LPG 3 kilogram di atas HET.

Ia berharap setelah kegiatan penertiban ini, ketersediaan LPG 3 kilogram di pasaran dengan harga normal.

"Kami berharap supaya distribusi LPG 3 kg di Tala ini lancar dan dijual dengan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami berharap agar pangkalan tidak mempermainkan harga yang dapat merugikan masyarakat," kata M. Kusri.

Ia bilang Tim Wastib LPG 3 kg Tala terus melakukan razia pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET setiap kecamatan di Kabupaten Tala.

Sebelumnya Tim Wastib LPG 3 kilogram Tala, juga menjaring satu pangkalan yang ada di Kecamatan Bati-Bati karena menjual LPG 3 kilogram senilai 25 ribu rupiah dan satu pangkalan di Kecamatan Batu Ampar yang menjual LPG 3 kilogram senilai Rp23 ribu.

Kedua pangkalan tersebut selanjutnya akan diproses sampai ke persidangan. Ia juga mengatakan kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada pangkalan yang masih berani menjual LPG 3 kg di atas HET.

"Ini masih proses penyidikan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pelaihari untuk dilakukan sidang," katanya.

Persidangan juga dihadiri beberapa anggota Tim Wastib LPG 3 kg Tala yaitu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) Tala, Kepala Bagian Hukum Setda Tala dan Kepala Bagian Ekonomi Setda Tala.



Komentar
Banner
Banner