bakabar.com, JAKARTA – Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, kutip Detik.com, Selasa (1/2/2022).
Selain itu, Damai menyayangkan penahanan terhadap kliennya itu. Sebab, ungkapan Edy terkait Pulau Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ disebut merupakan satire yang disampaikan tidak dengan kalimat yang kotor atau kasar.
“Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar. Tahapan hukumnya pun masih bersifat praduga tak bersalah,” kata Damai.
Lebih lanjut, dirinya menilai tahapan hukum yang dijalani kliennya itu seharusnya masih bersifat praduga tak bersalah. Damai menyebut penahanan terhadap Edy Mulyadi yang dilakukan Bareskrim Polri itu prematur.
“Selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur,” katanya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi telah ditahan.
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” katanya.