bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengamankan seorang pria berinisial NF (31) warga Batulicin karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
NF (33) diringkus petugas di dalam sebuah rumah di Jalan Mangga Besar Gang Mangga 1, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (5/10) sekira pukul 11.45 Wita.
Pria pengangguran tersebut kedapatan menyimpan sabu sebanyak 29 paket dengan berat lebih 1 ons.
Selengkapnya ada di halaman Selanjutnya:
“Kami amankan NF (33) di sebuah rumah di Batulicin berikut sabu 29 paket dengan berat 105,36 gram yang disimpannya dalam tas selempang warna hitam,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanbu, melalui Banit Opsnal, Bripda Asep Setiawan, Kamis (8/10).
Bripda Asep menjelaskan penangkapan NF berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kepastian tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka sempat berontak dan ingin melepaskan diri dari sergapan, namun kami bersikap tegas dan berhasil melemahkannya,” jelasnya.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan 2 buah kotak permen merek Happydent, 1 plastik kresek hitam, 1 buah dompet kecil warna orange.
Kemudian 1 buah timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik, dan satu unit HP merek Samsung warna hitam.