bakabar.com, BANJARMASIN – Lagi-lagi polisi berhasil menggulung budak narkotika jenis sabu yang ada di Kota Banjarmasin.
Kali ini, pelaku bernama Gusti Muhammad Arsyad (38) warga Jalan Sungai Baru, Gang Gusti Nomor 20 RT 3 RW 1, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasim Tengah.
Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di depan Roberta Departemen Store, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Kamis (17/9) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini berawal dari adanya masyarakat yang menginformasikan jika kerap terjadi transaksi sabu di kawasan tersebut.
Selanjutnya, polisi pun langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah informasi dihimpun, polisi pun langsung melancarkan upaya penangkapan terhadap jukir tersebut.
“Kita temukan 12 paket sabu, yang mana di antaranya 1 paket kita temukan di tanah halaman belakang Roberta Departemen Store. Sedangkan 11 paket lainnya ditemukan dalam bungkus rokok dekat tiang baliho yang ada di tempat tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Senin (12/9) siang.
“Selain itu kita sita pula barang bukti uang tunai senilai Rp650 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” tambah Kompol Wahyu.
Dengan ditemukannya barang haram tersebut, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, ia akan disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.