Hot Borneo

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Palangka Raya Diciduk Polisi

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pria paruh baya berinisial GS (53) diciduk polisi di Palangka Raya,…

Featured-Image
Tersangka GS (53) dan barang bukti saat diamankan di Polresta Palangka Raya. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pria paruh baya berinisial GS (53) diciduk polisi di Palangka Raya, Kalteng, lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap GS warga Jalan Durian RT 01, RW V Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalteng, dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Senin (15/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan 11 paket sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Asep Deni Kusmaya membenarkan terkait penangkapan pria paruh baya pengedar narkotika jenis sabu.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” katanya. Selasa (16/8).

AKP Asep mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan.

“Saat penggeledahan pada rumah tersangka petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukit berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang kini sudah disita,” kata AKP Asep.

11 Paket narkoba ini sengaja dikemas dalam bungkusan plastik bening dengan berat sekitar 5,84 gram dan siap edar.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 pak plastik klip, 1 sendok plastik, 1 kotak handphone dan 1 handphone milik tersangka.

"Seluruh barang bukti beserta tersangka GS pun saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik” tambahnya.

Terhadap tersangka GS, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
Banner
Banner